Sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji, pada Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019).
Penangkapan awal dilakukan terhadap adik Bupati Mesuji, Khamami, bernama Taufik Hidayat di depan toko ban di Lampung Tengah.
Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar yang baru diterimanya dari orang suruhan pengusaha Sibron Azis.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan Khamami terkait fee atas sejumlah proyek Dinas PUPR Pemkab Mesuji yang dikerjakan oleh dua perusahaan Sibron Aziz.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Adalah sang adik bupati, Taufik Hidayat yang berperan sebagai perantara suap untuk kakaknya.
KPK menduga pemberian fee pada hari itu bukan yang pertama. Diduga telah terjadi pemberian fee pada 28 Mei 2018 dan 6 Agustus 2018.
KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami dan adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal, disangkakan sebagai pemberi suap. (tribunnetwork/ilham fajar)