"Minimal, kita jadi punya catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan. Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tidak dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan kita kini telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan," katanya.
Pemberian pertanggungjawaban itu, kata Fadli Zon, bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja.
Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban. Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi.
Lalu, terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi.
"Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan," katanya.
Memang, kata Fadli Zon, tidak ada ketentuan yang kini mengatur hal tersebut.
"Tapi, tidak berarti hal semacam itu mustahil dilakukan. Sekali lagi, prinsip yang ingin kita bangun adalah bagaimana terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Itu saja," katanya.
Sebagai contoh, Fadli Zon menyatakan, dia melihat, petahana seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Nawacita.
"Petahana memberikan penjelasan atas capaian visi dan misi lama yang ditawarkan lima tahun lalu. Sayangnya, saya tak mendengar istilah “Nawacita” digunakan kembali oleh petahana dalam kampanye Pemilu sekarang ini," katanya.
Kata Fadli Zon, dia punya catatan khusus mengenai hal ini.
Nawacita sebenarnya adalah jargon saat kampanye.
Secara teknis, Nawacita merupakan dokumen visi dan misi Saudara Joko Widodo saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.
"Idealnya, sesudah terpilih menjadi Presiden dokumen visi dan misi tersebut diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Tapi, itu tak terjadi," katanya.
Kata Fadli Zon, faktor mengapa dia bisa mengatakan begitu karena dia membaca Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pernah memberikan pernyataan bahwa salah satu kendala kenapa Nawacita tidak bisa terealisasi adalah karena RPJMN yang kini berlaku disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.