Saat ini, mereka masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti adan meminta visum kedua penyelidik KPK yang menjadi korban.
Namun, setelah dua hari kasus tersebut dilaporkan, pihak Polda Metro Jaya belum dapat mengidentifikasi para pelaku.
"Orangnya (pelaku) belum kita ketahui. Masih lidik ya," kata Argo.
Selain itu, Argo menegaskan korban dalam kasus pengianyaan ini adalah satu orang penyelidik KPK meski saat kejadian terdapat dua penyelidik KPK.
"Jadi korban satu," kata dia.
Jerat Pelaku Halangi Penyidikan
Pihak KPK tengah menganalisis dan mempertimbangkan kasus penganiayaan penyelidiknya ini.
Tidak menutup kemungkinan para pelaku akan dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor.
Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan, rencana pengenaan Pasal 21 itu muncul setelah dirinya menerima masukan dari masyarakat.
"Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk katagori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut kepada wartawan, Senin (4/2/2019).
Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000."
Selain itu, kejadian penganiayaan terhadap penyelidiknya ini membuat pihak KPK makin yakin untuk membentuk biro khusus pengamanan internal.
Saat ini, pimpinan KPK telah menyusun rencana kerja yang lebih rinci terkait mitigasi risiko pengamanan, termasuk penguatan kelembagaan.
"Ini artinya bisa berbentuk biro atau unit, concern memperhatikan penguatan pengamanan tidak hanya fisik tapi juga data dan informasi termasuk aset KPK," ujar Febri.
Febri juga menegaskan, kejadian yang menimpa kedua penyelidik KPK yang tengah menjalankan tugas ini tidak akan mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan indikasi tipikor yang sebelumnya telah dilaporkan oleh masyarakat. (tribun network/ilham fajar/kompas.com)