TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019), Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan hak lahan rakyat tidak boleh diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk oleh korporasi pemilik Hak Guna Usaha (HGU).
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, setelah rapat menjabarkan instruksi presiden tersebut.
"Misalnya, sebuah kampung sudah ada di sana turun temurun. Tiba-tiba kemudian (lahannya) diberikan HGU (ke korporasi) dan luas kampung itu masuk ke HGU. Nah, itu pemerintah akan keluarkan (kampung) dari HGU dan mengembalikannya ke masyarakat," ujar Sofyan Djalil
Baca: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan 3 Kartu Sosial Jokowi Tak Bebani Anggaran
Demikian juga soal fasilitas umum dan fasilitas sosial, misalnya jalan dan sebagainya. Presiden menginstruksikan, kata Sofyan, untuk menjadi prioritas bagi masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hal senada.
Ia mengatakan, korporasi tidak akan merugi apabila ada bagian HGU diserahkan kepada rakyat setempat.
"HGU itu rata-rata luasnya misalnya 100.000 hektare. Permukiman rakyat berapa sih? Palingan 50 sampai 60 hektare saja. Jadi sebetulnya posisi pemerintah menjadi simpul negosiasi dari segala kepentingan," lanjut Siti.
Meski demikian, Presiden Jokowi juga mewanti-wanti tentang pemanfaatan lahan hutan oleh rakyat.
Baca: Luhut Akui Punya Lahan 6 Ribu Hektare Milik Negara
Presiden meminta kementerian terkait betul-betul memperhatikan potensi ekonomi dan kelestarian lingkungan serta ekosistem.
"Kami tidak mau, misalkan (lahan) untuk rakyat. Lalu bisnisnya hancur. Makanya Pak Jokowi bilang, selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat, itu utama. Kemudian cek juga dimensi lingkungan dan bisnisnya," lanjut Siti.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Instruksi Jokowi, Jangan Gugat Warga yang Bermukim di Lahan HGU