"Tapi, saya yakin dengan pehamanan Empat Pilar yang baik apalagi implementasinya juga baik, bangsa ini mampu menghadapi semua tantangan," terangnya.
Lebih lanjut, Mangindaan menjelaskan bahwa tugas MPR mensosialisikan program 4 Pilar ini sesuai amanah yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD).
"Mensosialisasikan 4 Pilar itu tugas pokok MPR. Kami di MPR bekerja supaya ini tidak terganggu lagi," terang dia.
Makna kata "terganggu" dalam pernyataan Mangindaan, merujuk pada perkara frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh MPR yang pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu penggugat merasa keberatan karena Pancasila sebagai dasar negara dan punya tingkatan lebih tinggi, di samakan dengan 3 Pilar lainnya.
Karena dulu 4 Pilar yang dimaksud ialah Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh pilar tersebut tanpa dilengkapi keterangan.
Kemudian MK lewat Amar Putusan Nomor 100/PUU-XI/2014, membatalkan frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara". Lalu MPR mengubahnya jadi "4 Pilar MPR RI" dan menambahkan keterangan dari setiap pilar.
"Dapat jawaban MK, ini jangan dipakai sebagai 4 Pilar Berbangsa, tetapi 4 Pilar MPR saja. Tapi isinya harus dilengkapi. Pancasila dasar ideologi, UUD NRI 1945, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika jadi semboyannya," pungkasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir pula, Anggota MPR RI dari unsur DPD RI Stefanus Liow, Anggota DPRD Sulawesi Utara, Billy Lombok, dan Pemerintah Desa Hukum Tua (Kepala Desa) Arie Frans Rambe.
Capt: MPR RI/Wakil Ketua MPR RI E.E Mangindaan Saat Sosialisikan 4 Pilar MPR RI di Desa Pakuure Dua, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Senin (4/3/2019).