TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT menjadi topik hangat yang diperbincangkan dalam beberapa hari belakangan. Bawaslu RI sebut salah satu faktor itu bisa terjadi karena proses pencocokan dan penelitian (coklit) tidak seluruhnya dilakukan dengan door to door.
Dalam kajian Bawaslu RI, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas Pemilu, ada 1 hingga 2 rumah yang dilewatkan petugas.
"Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan. Coklit itu jantung verifikasi faktual. Jika coklit berjalan baik, maka yang begini juga hilang. Tapi karena data sangat banyak, ada proses meleset," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Selain itu, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami oleh mereka.
Padahal, meski WNA yang bersangkutan sudah menikah dan lama tinggal di Indonesia, belum tentu mereka berstatus WNI. Melainkan masih punya status kewarganegaraan WNA, dimana artinya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih.
Bawaslu RI juga menyoroti informasi latar belakang kewarganegaraan asing yang tidak tersampaikan secara maksimal, antara lembaga terkait dan punya kewenangan.
Mereka hanya fokus pada batasan TNI, Polri, meninggal, dan di bawah umur 17 tahun yang tak boleh memilih di Pemilu. Sedangkan status kewarganegaraan kurang diperhatikan.
Baca: Para Eks Kombatan GAM Percaya Jokowi-KH Maruf Amin Mampu Bangun Indonesia Kedepan
Bawaslu RI kata Afifuddin menyebut pihaknya begitu serius melakukan upaya pembersihan DPT bermasalah lewat hasil temuan faktual di lapangan. Kemudian memberikan temuan tersebut ke KPU RI untuk ditindaklanjuti dengan cara mencoretnya dari DPT.
"Yang saya kira penting adalah upaya pembersihan DPT bermasalah, itu sangat serius kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI temukan dugaan 158 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam DPT. Data tersebut adalah versi Bawaslu RI berdasarkan penelitian faktual tentang potensi WNA masuk DPT menyusul temuan 103 WNA oleh Kemendagri beberapa waktu lalu.
Temuan potensi 158 WNA ini merupakan data yang dihimpun pertanggal 8 Maret 2019.
Bawaslu RI, KPU RI, dan Dukcapil Kemendagri mengadakan pertemuan membahas persoalan WNA tersebut. Bawaslu RI membawa temuan potensi dugaan 158 WNA masuk DPT ini untuk dibahas bersama.
Sementara KPU RI sebelumnya mengungkap, mendapat data tambahan soal WNA masuk DPT dari laporan KPU Daerah. Mereka kembali coret 73 nama WNA. Total, mereka sudah mencoret 174 WNA.
Ke-73 WNA yang sudah dicoret itu berasal dari 25 negara dan tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT, Sulawesi Tengah, NTB, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.