Ia berharap dengan keputusan pemilu susulan tidak membuat minat masyarakat untuk menyalurkan suaranya menurun.
KPUD Kota Jayapura memutuskan untuk melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) susulan terhadap 744 tempat pemungutan suara (TPS) susulan yang tersebar di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan (Japsel).
Hal tersebut diputuskan karena hingga Rabu siang (17/4/2019), logistik pemilu masih berada di gudang KPU.
"Kami terlambat menerima formulir C1 dan C7. Kami juga terlambat saat pleno DPTHP tingkat provinsi pada tanggal 12 April 2019. Setelah kami menerima hasil pleno DPTHP itulah baru kami bisa melakukan download untuk diperbanyak dan dikirim ke TPS-TPS," ujar Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama di Jayapura, Rabu (17/4/2019).
KPUD Kota Jayapura diakuinya juga mengalami kendala dengan format C6 (surat undangan pemilih) karena format yang diterima KPUD Kota Jayapura dari KPU Papua berupa format C6 KWK.
Sebanyak 744 TPS yang ditunda pelaksanaan Pemilu tersebut di antaranya 369 TPS di Distrik Abepura dan 375 TPS di Distrik Japsel.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay menjelaskan keputusan penundaan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara KPU Provisni, KPU Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota Jayapura.
Terkait hal tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pihaknya akan melakukan pegamanan secara menyeluruh terhadap proses Pilkada di Papua khususnya di Papua.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
"Proses ini akan kami kawal. Dari hasil koordinasi kami dengan pihak KPUD Kota Jayapura dan KPU Papua bahwa akan dilakukan pilkada susulan di dua distrik. Untuk itu, pengamanan akan dilakukan sehingga tidak ada kecurangan saat prosesnya nanti," ujarnya. (Tribun Network/glery lazuardi/kps)