TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet membenarkan bahwa Fahri Hamzah akan menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita hoaks.
"Insya Allah (Fahri) kalau di atas tanggal 6 (Mei) bisa. (Tokoh politiknya) itu saja, sama satu lagi (saksi) staf saya," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Ratna mengatakan, Fahri yang mengajukan diri sebagai saksi.
"Atas permintaan dia. Dia (Fahri Hamzah) menawarkan diri," katanya.
Baca: Tim Jokowi-Maruf: Kalau Mereka Klaim Menang 62 Persen, Kenapa Minta Pemilu Diulang?
Ketika ditanya soal dua saksi ahli dari jaksa yang telah bersaksi, Ratna memilih diam dan lanjut berjalan ke ruang tunggu.
Adapun, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca: Makna Senyuman Atiqah Hasiholan Saat Ahli Bahasa Berikan Pendapatnya di Sidang Ratna Sarumpaet
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis : Walda Marison