"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4/2019).
Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca: Polisi Akan Panggil Paksa Mantan Sekjen dan Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah
Baca: Gunung Agung Meletus, Abu Menyembur Setinggi 1000 Meter
Baca: Alasan Reino Barack Putus dari Luna Maya: Kesalahannya Fatal dan Itu Melanggar Prinsip Hidup Saya
"Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.
"Dengan diagnosa Arimia, CAD, vertigo, perifier, LBP, DMT2, dan CKD atas rekomendasi dokter lapas Susi Indrawati dan dokter luar lapas Ridwan Siswanto," ucap Ade melalui keterangan tertulisnya.
Ia menyatakan, berdasarkan rujukan dokter Lapas Sukamiskin pada 26 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Susi Indrawati bahwa pengobatan Novanto dapat dilaksanakan di rumah sakit rujukan pemerintah.
"Pengeluaran dan pengawalan sesuai prosedur dilaksanakan 24 April 2019, berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan 2 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ade.
Pengamat
pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, mengatakan apabila narapidana belum memenuhi syarat pembebasan, maka tidak mungkin dapat dibiarkan bepergian keluar Lapas.
Sehingga, keberadaan Novanto di luar Lapas Sukamiskin patut dipertanyakan. Apakah, kata dia, yang bersangkutan benar sedang menderita sakit sehingga harus menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Pertanyaannya apakan SN benar tidak sehat sehingga harus dibawa keluar atau ke rumah sakit yang kemudian dia makan di warung padang?" kata Fickar, saat dihubungi, Selasa (30/4/2019).
Untuk memastikan apakah Novanto sedang berada dalam keadaan sakit, menurut dia, harus diperiksa instansi yang bertanggungjawab.
Baca: BPN Sebut 9 Ribu Salah Input, KPU : Mana Datanya? Kita Cocokkan
Dia menegaskan, setidaknya terdapat sejumlah orang yang bertanggungjawab terhadap diperbolehkannya Novanto untuk berobat.
Pertama, kata dia, dokter di lapas yang memberi rekomendasi Novanto berobat di RSPAD Gatot Subroto. Kedua, kata dia, kepala Lapas atau petugas bahkan atasannya termasuk Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.
Baca: H-1 Jelang Hari Buruh, Jokowi Tinjau Pabrik Sepatu di Tangerang