"Serta dipertanyakan sejauh mana pengawasan dan pengamatan pengadilan dalam pelaksanaan hukuman para Napi," kata dia.
Pada umumnya, dia menjelaskan, para narapidana masih mempunyai hak atas pembinaan termasuk didalamnya kesehatan, secara berkala untuk diperiksa. Meskipun dipenjara, dia menegaskan, narapidana tidak terkekang kebebasan hak asasi manusia (HAM).
"Jika, harus diperiksa atau dirawat diluar melalui rekomendasi dokter di LP," kata dia.
Dia mengharapkan supaya ada penjelasan resmi terkait kepergian Novanto itu. Hal ini perlu dilakukan agar jangan kasus lama berulang kembali.
"Yaitu skandal Sukamiskin yang menjual kamar LP, melelang izin berkeliaran di luar LP. Jika itu terjadi lagi, ini berarti tidak ada perbaikan terhadap kerusakan sistemik ini. Menteri Hukum dan perundangan harus bertanggung jawab disamping dirjen pemasyarakatan," tambahnya.