News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Soal petisi di change.org, imam FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zaid menyatakan bahwa ia dan ormasnya tak gentar.

"Enggak (terancam), kita sudah biasa," kata Muhsin.

"Foto-foto petisi penolakan itu kan foto-foto kejadian 10 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, yang memang sudah diadili kasus itu," ujarnya merujuk pada foto-foto aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota FPI dan mengemuka kembali di jagat maya.

Kata Pengamat

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat petisi itu tak akan berpengaruh banyak terhadap keputusan Kemendagri dalam memutuskan terbit tidaknya SKT FPI.

"Sama dengan Anda dan saya. Kalau kita mau bikin petisi, bikin saja," tuturnya.

Meski demikian, ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, memandang positif hadirnya petisi tersebut.

"Sebagai bentuk partisipasi dan kebebasan menyampaikan pendapat sih, menurut saya, bagus-bagus saja, tak ada masalah. Bahkan, menurut saya, petisi seperti ini menunjukkan soal aspirasi masyarakat yang memang perlu didengar oleh pihak-pihak yang mengambil kebijakan, terutama dalam hal ini Kemendagri," beber Rumadi.

Yang perlu menjadi perhatian, baginya, yaitu argumen yang dikemukakan dalam petisi di mana pembuat petisi menyebut FPI sebagai kelompok radikal, pendukung aksi kekerasan dan pendukung HTI.

"Kalau saya melihat aturan-aturan yang mengatur mengenai apa sih persyaratan sebuah ormas bisa mendapatkan surat keterangan terdaftar itu, tidak ada sama sekali yang terkait dengan soal radikalisme," katanya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, syarat untuk mendapatkan SKT ormas mencakup dokumen administrasi seperti akta pendirian ormas oleh notaris dan NPWP, serta sejumlah surat pernyataan bersifat administratif dan juga rekomendasi dari sejumlah lembaga.

Berdasarkan aturan legal formal, argumentasi yang dikemukakan pencetus petisi 'Stop Ijin FPI' dianggap Rumadi "tidak ada dalam ketentuan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT)".

Untuk itu, ia tidak menganggap petisi tersebut cukup ampuh untuk menyuarakan aspirasi sebagian masyarakat yang tidak simpati terhadap FPI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini