TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kementerian Dalam Negeri.
SKT milik FPI akan habis masa berlakunya 20 Juni 2019 mendatang.
"Belum ada pengajuan perpanjangan," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, melalui pesan singkat, kepada BBC News Indonesia, Rabu (08/05).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.
SKT berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.
Imam FPI DKI Jakarta, Muhsin bin Zaid Alattas, mengatakan bahwa ormasnya akan segera mengajukan perpanjangan SKT tersebut.
"Kewajiban ormas untuk (taat) aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, ya kita harus memperbarui," ujarnya melalui sambungan telepon.
Akan berakhirnya SKT FPI menjadi viral setelah seseorang bernama Ira Bisyir membuat petisi di laman change.org dan mengajak masyarakat menolak perpanjangan 'izin' FPI sebagai ormas.
Petisi tersebut ia tujukan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka," tulis akun bernama Ira di laman tersebut 6 Mei lalu.
"Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)."
Hingga Rabu (08/05) malam, petisi tersebut telah ditandatangani 200 ribuan orang.
Apa jadinya kalau 'izin' FPI tak diperpanjang?