Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpaet Kaget Lihat Wajahnya Saat Berkaca Usai Operasi Plastik"
Penulis : Walda Marison
4 Kali operasi wajah
Dalam kurun waktu lima tahun, Ratna Sarumpaet mengaku sudah melakukan operasi wajah sebanyak empat kali.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Ratna Sarumpaet mengaku pertama kali melakukan operasi wajah ketika dirinya berusia 65 tahun.
Diketahui saat ini Ratna Sarumpaet sudah berusia 70 tahun.
Baca: Situs Bersejarah Tempat Karantina Calon Jemaah Haji di Pulau Rubiah
"Yang terakhir itu yang keempat," ujar Ratna Sarumapet.
Ketua Majelis Hakim, Joni, kemudian bertanya tentang jalannya keempat operasi wajah yang ia jalani.
"Sebenarnya sampai yang terakhir pun berhasil, hanya dampak dari operasi itu yang berbeda-beda," jawab Ratna.
Khusus operasi terakhir, ia mengaku dampak yang ditimbulkan membuat proses penyembuhannya sedikit lebih lama.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya
"Kalau (operasi) pertama sampai ketiga cuma dua hari. Nah yang terakhit itu butuh empat hari," tutur Ratna.
"Dokter selalu mengatakan dampak itu berbeda-beda pada setiap orang tergantung kondisi. Pernyataan itu yang membuat saya tidak perlu komplain," tambahnya.
Sebar foto kepada enam orang