News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

JARI 98: Selamatkan Prabowo Dari 'Penumpang Gelap' Yang Menunggganginya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima

"Mereka saja tidak akur. People power tidak akan terjadi," jelas Stanislaus.

Presiden terpilih ditetapkan 25 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

Bawaslu: Situng KPU tak perlu dihentikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data.

Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku.

"Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ucap anggota Bawaslu Afifudin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini