Oleh sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input.
"Yang kami minta agar hasil input akurat," katanya.
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng.
Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.
Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya.
"Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," kata Rachmat Bagja.
Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah.