News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Whatsapp Instagram Down 22 Mei 2019, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Cegah Hoaks

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Down Detector menunjukan lokasi WhatsApp error di Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten aksi kekerasan dan ujaran kebencian.

Hal tersebut dikabarkan melalui siaran pers No. 105/HM/KOMINFO/05/2019, Rabu (22/5/2019).

Berikut ini isi imbauan lengkap dari Kementerian Kominfo :

1. Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa pada Rabu, 22 Mei 2019, berupa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoaks video lama yang diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.

2. Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat.

3. Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.

4. Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.

6. Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.

Baca: Hari Ini Pengguna WhatsApp Keluhkan Tidak Bisa Kirim Foto, Instagram Juga Ikut Bermasalah

Baca: Badan Siber dan Sandi Negara Minta Pengguna WhatsApp Segera Update Aplikasi

(Tribunnews.com/Bunga/Kompas.com/Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini