News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengapa Status Guru Besar Amien Rais Tak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan UGM

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Tokoh PAN Amien Rais menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia membawa buku berjudul 'Jokowi People Power'.

Amien mengungkapkan bahwa buku tersebut dibawa sebagai bukti dalam pemeriksaannya.

"Oh iya dong iya (sebagai bukti)," ujar Amien Rais di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Baca: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Dugaan Makar Eggi Sudjana

Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan

ebooks.gramedia.com

Amien mengaku telah mempersiapkan banyak bukti selain buku tersebut.

Namun dirinya enggan membeberkan bukti lainnya.

"Oh ya macam-macam, full amunisi ya tapi nanti jangan sekarang," ungkap Amien.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.

Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Tribun Jogja/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini