Selain itu, juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.
Sementara itu, berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Apabila mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019, maka Jumat (31/5/2019), PNS masih harus bekerja.
Baca: Pesan Ketua DPR Kepada para Pengusaha: Bayar THR jangan Telat dan Sesuai Ketentuan
Baca: PNS Senang THR dan Gaji Ke-13 Cair Bersamaan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada cuti tambahan bagi PNS.
Cuti bersama PNS yang telah ditetapkan dinilai sudah cukup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan.
"Cuti bersama cukup karena dibuat H-3 sampai dengan H+3 Idul Fitri," ujar Ridwan, Selasa (28/5/2019) dikutip dari Kontan.co.id.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, Men PAN-RB telah memberikan surat edaran mengenai cuti bersama dan cuti tahunan.
Masih mengutip dari sumber yang sama, dalam surat edaran tersebut PNS dipastikan tidak bisa menambah masa cuti bersam dengan cuti tahunan.
PNS wajib masuk pada Senin (10/5/2019).
"Sudah ada edaran Menteri PAN-RB, PNS harus masuk pada 10 Juni 2019," terang Ridwan.
(Tribunnews.com/Miftah)