TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto seakan tidak pernah sepi dari pemberitaan.
Setya Novanto seperti diketahui sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin Bandung setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Ia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto sebelum menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pernah ramai menjadi pembicaraan karena kasus 'Papa minta saham' yang membuatnya mundur dari jabatan Ketua DPR RI periode 2014-2019 pada 16 Desember 2015.
Saat itu, posisi Ketua DPR RI pun diserahkan kepada politikus Golkar Ade Komarudin.
September 2016, Setya Novanto melakukan gugatan uji materi atas pasal 88 KUHP dan pasal 15 tentang pemberantasan UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan tersebut, MK memenangkan Setya Novanto.
Setelah memenangkan gugatan, Setya Novanto kembali diangkat menjadi Ketua DPR periode 2014-2019 menggantikan Ade Komarudin.
1. Tiang listrik
Ketika ia kembali menjadi ketua DPR kembali muncul kasus baru yang menyeretnya hingga dirinya harus mendekam di Lapas Sukmiskin.
KPK pada 2017 menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
Setya Novanto awalnya mangkir tiga kali dari panggilan KPK terkait kasus yang menjeratnya.
Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu: Lambat atau Cepat, Polisi Nanti akan di Bawah Kementerian
Pada panggilan ketiganya, Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) memilih hadir dalam rapat Paripurna DPR.