Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan LHKPN dari para caleg 2019-2024.
"Untuk LHKPN Caleg 2019 kami apresiasi. Bahwa kalau kita lihat dari laporan LHKPN yang disampaikan dulu itu, legislatif itu rendah," kata Laode, Senin (1/7/2019) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
"Saat ini legislatif jadi salah satu yang paling tinggi kepatuhan lapor LHKPN. Ini juga mohon maaf karena disyaratkan ikut pemilihan. Mudah-mudahan prestasi ini berlanjut di tahun-tahun berikutnya," tegas Laode.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebanyak 35.506 caleg telah mengurus laporan harta kekayaannya ke KPK.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Data ini merupakan total keseluruhan sejak KPU menetapkan Daftar Calon Tetap hingga Senin (27/5/2019).
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Sebanyak 74 persen diantaranya telah menerima tanda pelaporan LHKPN yaitu 26.342 caleg sedangkan sisanya masih proses.
Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024
Sementara pada periode khusus sejak penetapan hasil rekapitulasi KPU, sebanyak 685 pihak caleg terpilih mengurus laporan kekayaannya.
KPK juga menerbitkan tanda terima pelaporan harta kekayaan pada caleg terpilih yang sudah melapor.