Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendardi menyebut terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti yang juga mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri sakit sebelum tuntutan terhadapnya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Hal tersebut terungkap di persidangan usai majelis hakim, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum sedang berunding terkait waktu pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang akan digelar pada sidang selanjutnya, Kamis (11/7/2019).
Sigit meminta waktu pembacaan pledoi terdakwa pada siang hari tepatnya pukul 13.00 WIB karena pertimbangan kesehatan Jokdri.
"Kondisi terdakwa pagi tadi ketika akan dipindahkan terdakwa dalam keadaan sakit, Yang Mulia," kata Sigit kepada Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/7/2019).
Kartim pun mengatakan, jaksa berhak memohon pembantaran Jokdri agar dapat dirawat di rumah sakit bila memang memerlukan pengobatan khusus.
"Kalau memang sakit memerlukan pengobatan khusus ya bisa dilakukan pembantaran sebetulnya. Dimohonkan kepada majelis. Pembantaran itu boleh. Tapi tahanannya tidak berlaku. Jadi dengan pengawalan."
"Tapi itu mau dipakai atau tidak terserah saudara. Namun, Pak Jaksa jangan sampai terdakwa sakit tidak bisa dipersidangkan lagi. Harap diperhatikan kesehatannya, bila memang diperlukan pengobatan secara khusus silakan dilanjutkan pembantaran," kata Kartim.
Baca: Ditemukan Mati, Jasad Anjing yang Masuk Masjid Jadi Barang Bukti
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Madura United vs PSM Makassar: Beto Bikin Gol, Skor Jadi 2-0
Baca: Susul Bawaslu, Besok KPU Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Kepada MK
Kartim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pembacaan pledoi terdakwa pada Kamis (11/7/2019) pukul 13.00 WIB.
Namun Jokdri tidak menjawab ketika ditanya mengenai sakit yang dirasakannya.
Ia bungkam sambil melewati puluhan wartawan yang mencecarnya dengan pertanyaan.
Penasehat hukum Jokdri, Mustofa Abidin, mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai sakit yang dirasakan kliennya.
Meski begitu, ia menangkap kesan bahwa kliennya tersebut sedang dalam kondisi kurang sehat.
"Kami tidak tahu spesifik sakit apa. Mungkin secara kasat mata tadi kita bisa saksikan. Memang terdakwa hari ini agak kurang enak badan atau sakit," kata Mustofa.