News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU: Sampai Saat Ini Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Disepakati 23 September 2020

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Rapat dilakukan guna membahas rancangan PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.

Dalam rapat sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari dengan berbagai pertimbangan.

KPU RI sendiri dalam rancangan PKPU-nya tersebut mencanangkan masa kampanye Pilkada serentak 2020 selama 81 hari.

Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar

Baca: Politikus PDIP Ungkap Peluang Paket Calon Pimpinan MPR Berasal dari Lintas Koalisi

“Masa kampanye 81 hari terlalu lama, menurut saya 60 hari saja sudah cukup untuk menghindari pemborosan biaya baik dari partai politik, peserta Pilkada, dan anggaran negara. Serta mencegah ketegangan sosial yang kita rasakan pada Pemilu 2019 kemarin,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Yandri Susanto.

Yandri Susanto (KOMPAS IMAGES)

Karena itu Yandri meminta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 juga dipercepat karena masa kampanye juga diperpendek.

Pada rancangan PKPU tersebut KPU RI menetapkan tanggal 23 September 2020 sebagai tanggal pemungutan suara Pilkada serentak 2020.

“Sehingga kita juga bisa secara cepat mendapatkan hasil dari kontestasi itu,” imbuhnya.

Baca: Terawang Nasib Pernikahan Galih Ginanjar & Barbie Kumalasari, Wirang Birawa: Hidup Hukum Tabur Tuai

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan ada dua pertimbangan.

Pertama tanggal 23 September 2020 bertepatan dengan Hari Rabu yang diyakininya meningkatkan angka partisipasi pemilih.

“KPU RI memiliki tradisi melaksanakan pemungutan suara pada Hari Rabu yang kami yakini meningkatkan partisipasi pemilih. Mengenai tanggal, KPU RI juga tak pernah memilih tanggal dengan digit satu angka dengan alasan bisa berkaitan dengan nomor urut salah satu pasangan calon nantinya,” ungkap Arif.

Ia pun mengatakan bila masa kampanye dikurangi maka berkurang pula waktu bagi KPU RI untuk melaksanakan tahapan sosialisasi.

“Termasuk waktu untuk lelang, produksi, dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang. Tapi ini akan kami dalami dan bila disepakati untuk berkurang maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain,” katanya.

78 persen

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyebut 78 persen kepala daerah memiliki potensi untuk maju kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini