TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya kini tak lagi fokus pada dukungan kepada salah satu peserta Pilpres 2019 yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan dukungan di Pilpres selesai setelah berakhir pula tahapan Pemilu 2019.
Yusuf Martak berkelakar bahwa pihaknya akan tetap mendukung Prabowo jika yang bersangkutan ikut dalam ajang pencarian bakat menyanyi yang berlangsung konsisten dari tahun ke tahun.
“Kalau tetap mendukung (Prabowo) mau jadi apa lagi? Pilpres kan sudah selesai, kecuali kalau jadi Indonesia Idol, itu kan ada terus,” ungkap Yusuf Martak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Mengenai langkah berikutnya, Yusuf Martak menegaskan GNPF Ulama akan menunggu masukan dari tokoh agama, ulama hingga tokoh masyarakat dalam penyelenggaraan Ijtima Ulama keempat.
Baca: Sekjen FPI Sebut Ijtima Ulama Keempat Tak Perlu Izin Polisi
Baca: Amien Rais: PAN Jangan Sampai Bergabung ke Koalisi Jokowi
Ia juga menegaskan Ijtima Ulama keempat tak akan lagi membahas dukungan kepada Prabowo.
“Konsentrasi terkait Pilpres sudah selesai. Berikutnya kami akan ambil sikap setelah Ijtima Ulama keempat, bertindak sesuai arahan ulama dan habaib setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan putusan Ijtima Ulama sebelumnya,” terang Yusuf Martak.
Kata Sekjen FPI
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam atau FPI, Munarman menegaskan bahwa pihaknya tak perlu mengajukan izin kepada aparat keamanan untuk menggelar Ijtima Ulama keempat.
Karena menurut dia perizinan hanya diterapkan pada negara otoriter.
“Saya tegaskan tak ada lembaga perizinan di Indonesia untuk acara politik dan keagamaan, izin untuk berkumpul, berserikat, dan berpendapat hanya diterapkan di negara otoriter,” ujarnya ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.
Menurutnya penggunaan kata izin untuk menyelenggarakan acara politik dan keagamaan sudah dihapus dalam beberapa peraturan seperti dalam UU Ormas maupun UU Kebebasan Berpendapat serta Pasal 28 E UUD 1945.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya perlu mengajukan pemberitahuan atas penyelenggaraan Ijtima Ulama keempat.
“Dalam UU Ormas dan UU Kebebasan Berpendapat kata izin sudah dihapus, kita cukup ajukan surat pemberitahuan. Seharusnya teman-teman wartawan jangan membelenggu diri sendiri dengan menggunakan kata izin karena kata izin untuk penyelenggaraan acara agama dan politik sudah dihapus,” terangnya.