News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Menurut Ahli Hukum Internasional, Hal Inilah yang Membuat Habib Rizieq Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Pakar Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana menyatakan sungguh aneh jika Pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.

Seperti yang telah diketahui bahwa proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit. 

Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit? 

Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.

Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadi sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).

Baca: Pakar Hukum Internasional Beberkan Alasan Sulitnya Habib Rizieq Shihab Keluar dari Arab Saudi

Baca: Fakta-fakta Menarik Sondang Pratama, Sutradara Sinetron yang Gosipnya Dekat dengan Nikita Mirzani

Baca: Temui JK, CEO Gojek Cerita Perkembangan Startupnya di Luar Negeri

Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.

Pakar hukum internasional itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini