Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan gugatan prpaeradilam tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ielagal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen hari ini (23/7/2019).
Agenda sidang pada hari ini adalah mendengar jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat.
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/7/2019) tim penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, telah membacakan pokok-pokok gugatannya.
Sedangkan penasihat hukum Kivlan dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI, Kolonel Chk Subagya Santosa membacakan bagian pembukaan dan dua belas petitum permohonan di hadapan tim biro hukum Polda Metro Jaya dan Hakim Tunggal Achmad Guntur.
Baca: Setelah Pilpres, Elite Politik Kini Rebutan Kursi Ketua MPR RI
Baca: Lakukan Pungli, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Sopir Truk
Baca: Kasus Kain Kasa Tertinggal di Perut Septina, Polres Tulangbawang Segera Periksa 2 Dokter RS Asy Syfa
Baca: Kisah Turini, TKW Asal Cirebon yang Tak Mendapat Gaji Selama 21 Tahun saat Bekerja di Arab Saudi
Tonin menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, pada pokoknya kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan ditangkap.
Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau Calon Tersangka dan bukan sebagai Tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.
Terkait dengan penahanan, satu di antaranya Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan.
"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.