Kesebelas, memerintahkan termohon praperadilan mengembalikan barang bukti kepada pemohon praperadilan berupa satu buah handphone Nokia berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua buah sim card dengan nomor 0812xxx dan 08126xxx, Mobil Toyota Innova B 20xxx.
"Kedua belas. Merehabilitasi nama baik dari pemohon gugatan praperadilan ke keadaan semula. Demikian permohonan praperadilan ini diajukan kepada Yang Mulia untuk dikabulkan. Hormat kami pemohon praperadilan Tim Pembela Hukum dan Kuasa Hukum," kata Subagya.