Setiap mendapat pesanan, Tabu menghubungi E.
Kemudian E pun berkomunikasi dengan IP untuk mendapatkan sabu.
IP lalu mencarikan sabu dan akhirnya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ZUL yang kini keberadaannya masih diburu polisi.
Baca: Fakta Mengejutkan Nek Julita 7 Hari di Sumur Tua, Caranya Bertahan Hidup Tanpa Makan Bikin Penasaran
Baca: Kader PKB Sulteng Optimis Menangi Sengketa Pemilu 2019 di MK
Baca: Dua Perampok Menyerah Usai Dihadiahi Timah Panas di Kaki
Setelah, mendapatkan sabu, E kemudian menyuruh seseorang berinisial K yang berada di luar Lapas untuk meletakan paket Sabu di tiang listrik dekat Fly Over Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"K ini teman dari E. Tersangka E ini ngomong dengan K agar menaruh sabu di Fly Over Cibinong, tepatnya di tiang listrik," ujar Argo Yuwono.
Modus ini dilakukan untuk menghindari pertemuan antara pedagang dan pembeli.
Cara ini dipilih karena dapat menghindari kecurigaan pihak kepolisian.
"Fungsinya biar tidak ada pertemuan antara penjual dan pembeli, itu yang dihindari mereka," ungkap Argo.
Pengambilan tersebut sudah terjadi hingga enam kali antara Hadi Moheriyanto dan E melalui K.
Setelah itu, Hadi Moheriyanto membawa sabu tersebut ke rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Keluarga selundupkan handphone
E pemasok Narkoba untuk Nunung, mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas dengan menggunakan handphone.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengungkapkan asal usul tersangka E dapat memiliki ponsel selama di Lapas.
Tomi mengatakan bahwa E mendapatkan ponsel dari keluarganya sendiri.
Baca: Isu Gerindra Masuk ke Koalisi Jokowi, Mardani: PKS-Gerindra Tak Cuma Sekutu, tapi Sudah se-Gajah
Ponsel tersebut diselundupkan keluarganya lewat bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk.
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," ujar Tomi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Tomi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di Lapas.
Alasannya, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Modus Nunung
Agar kebiasaannya mengonsumsi Narkoba tidak bisa diendus orang lain, Nunung bersama kurir sabu, Tabu (TB), memiliki kode khusus untuk menyamarkan transaksinya.
Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengataka setiap kali membeli sabu, Nunung selalu menggunakan modus yang sama.
"Selalu modusnya sama, tersangka TB selalu memesan dan diantarkan ke rumah tersangka NN di bilangan Tebet," ujar Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2019).
Baca: Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Simpan Ganja di Kulkas, Banjir Dukungan Ibunda Juga Rekan Artis
Baca: Jefri Nichol Ditangkap Polisi Usai Membeli Kertas Papir Untuk Melinting Ganja di Pasar Santa
Tabu yang merupakan tetangga sekampung Nunung di Jawa Tengah mendapatkan sabu dari seorang bandar Narkoba berinisial ERS.
Setelah menerima sabu dari ERS, Tabu langsung membawa narkoba ke rumah Nunung di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Tabu dan Nunung biasa menyebut Narkoba yang dibeli sebagai perhiasan untuk menyamarkan dan mengelabui orang yang menanyakannya.
"Apabila ada siapapun yang menanyakan, apa kepentingan tersangka TB datang, mereka sepakati bahwa tersangka TB ini selalu menyerahkan perhiasan. Jadi seolah-olah ada jual-beli perhiasan. Itu pun diakui dan dituangkan di BAP," katanya.
Bahkan saat Tabu ditangkap kepolisian, masih mengaku dirinya akan mengantar perhiasan kepada Nunung.
Kronologi penangkapan Nunung
Polisi sudah memantau pergerakan Nunung dan kurir sabu selama lima bulan terakhir hingga akhirnya ditangkap, Jumat (19/7/2019).
Penangkap berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bila kediaman Nunung sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Kepolisian pun akhirnya melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya ditangkap lah kurir narkoba, bernama Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti narkoba dari tangan Tabu.
Kemudian kepolisian melakukan introgasi terhadap Tabu.
Baca: Demokrat Sebut Usulan Amien Rais 55:45 Itu Transaksional
"Hasil introgasi tersangka 1 (Tabu), pukul 12.30 WIB, menyerahkan narkoba pesanan tersangka 3 (Nunung) di depan rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian pun bergerak cepat dengan mendatangi kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.
Kemudian, kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Nunung bersama suaminya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram.
Setalah itu, kepolisian pun langsung melakukan tes urine terhadap Nunung.
"Hasil test urin juga menunjukkan positif narkotika," ujar Argo.
Nunung buang sabu
Nunung sempat membuang sabu miliknya di kamar mandi saat polisi menggerebek rumahnya.
Sabu seberat 2 gram itu mulanya ia terima dari tersangka bernama Hadi Moheriyanto.
“Sabu yang diterima tersangka 3 (Nunung) sebanyak 2 gr sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI di Kendari Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
Namun dalam penggeledahan di rumah Nunung, polisi nenemukan sabu seberat 0,36 gram sisa pakai.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran membeli sabu dari Hadi, seharga Rp. 1.300.000 per gram. (tribunnews.com/ fahdi/ bayu/ nurul hanna/ vincentius)