News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibu Kota dan Sekitarnya

Pengakuan Pemilik Ikan Koi yang Gugat PLN ke PN Jaksel karena Rugi Rp 1,2 Juta

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Petrus Bello (51) sudah lebih dari 7 tahun gemar memelihara ikan koi di empat kolam di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Pulihan ikan koi dipeliharamya di kolam semen berukuran 1,5x4 meter.

Namun, Petrus benar-benar tak memiliki persiapan sebab dirinya tidak akan mengira padamnya listrik massal pada Minggu (4/8/2019) itu berlangsung pebih dari 3 jam.

"Saya kaget kok ini lama sekali matinya. Pas saya lihat sudah ada yang mati, langsung saya ambil untuk dikasih makan anjing saya beberapa," kata Petrus kepada Tribunnews.com, Rabu (7/8/2019).

Petrus lupa berapa jumlah bangkai ikan koi yang diberikan ke anjing, tapi bangkai ikan yang masih ada sekarang berjumlah lima ekor. Meski demikian, Petrus tak menjelaskan jenis-jenis ikan koi miliknya yang mati serta ukurannya.

Baca: Hasil Liga 1 2019 Kalteng Putra vs Arema: Laskar isen Mulang menang, skor 4-2

Baca: Usai Rilis Album Baru, Band Noah Siap Gelar Konser untuk Penggemar Setia

Andai dirinya terlambat memasang filter cadangan dari baterai, jumlah ikan koi milik Petrus yang mati bakal bertambah.

"Ya stres dan kesal juga karena ikan koi yang mati itu bisa dibilang ukurannya lumayanlah. Kalau ditotal lima itu ada sekitar Rp1,2 jutaanlah. Tapi saya waktu itu belum berpikir untuk menggugat," lanjutnya.

Karena kekesalannya itulah dan mendapatkan informasi bahwa kejadian seperti ini bisa dibawa ke ranah hukum, Petrus pun mengambil langkah demikian. Dirinya merasa peristiwa blackout pada Minggu lalu merugikan dirinya.

"Baru pertama kali listrik mati selama ini. Sebelumnya saya beli ikan koi 50 ekor dan mati beberapa, lalu enggak lama listrik mati, ikan koi yang masih hidup kemudian mati lagi. Kesal kan pasti," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengacara Petrus Bello, David Tobing, mengatakan dua kliennya menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke PN Jakarta Selatan terkait padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu di separuh Pulau Jawa, termasuk Jakarta.

Padamnya listrik yang lebih dari tiga jam itu membuat sejumlah ikan koi milik keduanya mati. Selain Petrus, satu kliennya lagi yakni Ariyo Bimo.

"Jumlah ikan koinya ada tiga atau empat ekor," kata pengacara David Tobing kepada Tribunnews, Rabu (7/8/2019).

Baca: Viral Taruna Akmil Enzo Zenz Diduga Simpatisan HTI : Pesantren Membantah, Menhan Beri Sikap Tegas

Baca: Viral Taruna Akmil Enzo Zenz Diduga Simpatisan HTI : Pesantren Membantah, Menhan Beri Sikap Tegas

Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi. "Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke," lanjutnya.

Baik Petrus dan Ariyo, dikatakan David, sama-sama menempuh jalur hukum sederhana atau small claim court (SCC) seperti tertuang dalam Peraturan MA no 2 tahun 2015.

Jalur tersebut seperti diketahui akan segera disidang dalam waktu sekitar 7 hari dan maksimal 25 hari, dengan tuntutan dari penggugat yakni secara materil.

"Untuk kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Dan ini juga pelajaran bahwa akibat mati listrik itu aksesnya itu luas. Selain dua kliennya saya ini, ada pemilik koi lain yang mengadu kurang lebih 10 dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," pungkas David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini