Sebagaimana diketahui, periode pertama pemerintahan Jokowi, Jaksa Agung dijabat oleh M. Prasetyo. Dia adalah mantan kader Partai NasDem.
"Nasdem atau parpol lainnya mesti menyadari bahwa penunjukkan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden," ucap Mardani Ali Sera.
Jokowi: Jaksa Agung Bukan Dari Parpol
Jokowi juga menegaskan bahwa Jaksa Agung mendatang tidak berasal dari representasi partai politik.
Baca: Jatah Menteri dari Parpol, Golkar Pasrah Putusan Jokowi
"Tidak dari partai politik," ujar Jokowi saat bertemu pemimpin media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Jokowi mengatakan, dalam sejarahnya Jaksa Agung bisa juga dari luar Kejaksaan Agung.
Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa.
Selain itu Jokowi juga menyatakan, Kabinet Kerja Jilid II akan diwarnai gabungan menteri dari profesional dan unsur partai politik.
Secara spesifik, Jokowi menyatakan bahwa komposisi menteri dari partai politik memiliki porsi yang sedikit lebih kecil ketimbang kalangan profesional.
"Partai politik bisa mengusulkan, tetapi keputusan tetap di saya. Komposisinya 45 persen," jelas Jokowi.
Dengan demikian, perbandingan menteri dari kalangan profesional dengan unsur partai politik adalah 55 persen berbanding 45 persen. (*)