TRIBUNNEWS.COM - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah disahkan menjadi UU oleh DPR, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Proses revisi UU KPK hingga kemudian disahkan menjadi UU berlangsung dalam waktu cepat yakni 12 hari.
Tak hanya itu, proses pengesahan UU KPK hanya dihadiri oleh 102 orang.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi penjelasan soal pemilihan Dewas Pengawas KPK.
Berikut rangkumannya:
1. Pengesahan Hanya Dihadiri 102 Orang
Pengesahan revisi UU KPK menjadi UU hanya dihadiri oleh 102 orang dari total 560 orang anggota DPR.
Meski demikian, sebanyak 289 orang anggota DPR yang menandatangani absensi kehadiran di rapat paripurna.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Century
Namun, ini bukan jadi soal bagi DPR.
Pengesahan revisi UU KPK tetap berlanjut.
Rapat dinilai memenuhi syarat berdasarkan jumlah anggota DPR yang mengisi absensi, bukan mereka yang hadir di ruang rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna selama 30 menit, revisi UU KPK akhirnya disahkan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memastikan, mekanisme rapat paripurna di DPR RI tidak dihitung berdasar anggota DPR yang hadir secara fisik, melainkan dari jumlah tanda tangan di daftar hadir.
"Bahwa sistem di DPR itu yang izin yang sudah menandatangani daftar hadir itu yang dianggap hadir," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Pasca-UU KPK Disahkan: Aksi Protes Karyawan KPK Diwarnai Ricuh hingga Tanggapan Ahli Hukum