Terkait kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengaku masih belum mengetahui peristiwa tersebut.
Saat ini, polisi masih mendalami informasi itu.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi mempersilakan kasus ini dilaporkan ke pihak Propam.
Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut bisa dilaporkan ke Kompolnas.
"Polri bekerja melaksanakan tupoksi harus sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada oknum anggota yang dinilai melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke propam," kata Dede melalui pesan singkat yang diterima reporter Kompas.com, Devina Halim.