News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Anggota Dewan

Nasdem Tidak Persoalkan Anggota DPR Punya 3 Istri, yang Dipersoalkan Kenapa Bisa Tidur Saat Rapat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lora Fadil dan ketiga istrinya ketika menghadiri acara pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada (01/10/2019).

Di Indonesia, poligami memang diizinkan oleh Undang-undang perkawinan. Namun beberapa syarat tetap harus dipenuhi agar dapat memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip hukumonline.com ada satu di antara pasal UU Perkawinan yang menekankan soal  asas monogami. Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.

Walau begitu, UU Perkawinan memberikan pengecualian, hal ini bisa dilihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Nasdem Tidak Persoalkan Kadernya Poligami Seperti Lora Fadil, Ini Alasannya
Penulis: Desy Selviany

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini