News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya, Sekjen PA 212 jadi Tersangka hingga Pengakuan Jubir FPI

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Senin (30/9/2019) lalu.

Dia hanya bisa meminta perlindungan dengan alasan punya keluarga yang masih membutuhkannya.

"Seseorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya, waktu saya pendek karena kepala saya akan dibelah," ujar Ninoy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Pegiat media sosial itu juga mendengar pernyataan dari orang-orang yang menganiayanya, mayat dirinya akan dibuang di tengah-tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

"Saya tidak bisa mengenali sama sekali karena peristiwa itu begitu cepat. Saya dipukul bertubi-tubi dan diseret. Saya tidak tahu itu siapa karena saya enggak melihat," ungkap Ninoy.

Selain menganiaya dirinya, sekelompok orang tak dikenal itu juga memeriksa barang pribadi Ninoy seperti telepon genggam dan laptop.

Mereka bahkan menyalin sejumlah data dari laptop Ninoy.

Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak.

Baca: Ninoy Karundeng Mengungsikan Keluarga Dari Rumah Setelah Peristiwa Penganiayaan Menimpa Dirinya

Baca: Soal Kasus Ninoy Karundeng, Munarman Akui Minta Rekaman CCTV Kepada Pengurus Masjid Al Falah

"Saya dilepaskan itu karena sudah siang, karena saya bawa motor di situ, nah motor saya minta diambilkan sama mereka. Motor saya dirusak dan kuncinya juga dibuang," ujar Ninoy.

Akibat kejadian tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Argo menyebut, tiga tersangka, yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.

Selanjutnya, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy.

Mereka bahkan mengintervensi Ninoy untuk menghapus semua data-data yang tersimpan dalam telepon genggamnya.

Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, lokasi penganiyaan Ninoy.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini