Namun, Munarman menyebut permintaan itu dilakukan sebagai satu langkah agar dirinya dapat menilai peristiwa sebenarnya yang terjadi di Masjid Al-Falah.
"Kemudian seorang pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid, agar saya bisa asessment situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien," tutur Munarman.
Baca: Pengakuan Ninoy Karundeng: Diculik Hingga Dipukuli karena Ketahuan Relawan Jokowi
Baca: Polisi Tangkap Delapan Orang Penganiayaan Ninoy Karundeng
Munarman mengaku belum mendapatkan rekaman tersebut meski telah meminta kepada pengurus Masjid Al-Falah.
Dirinya menyebut komunikasi dengan pengurus Masjid Al-Falah baru melalui aplikasi Whatsapp.
"Enggak tahu saya, karena saya komunikasi hanya melalui Whatsapp saja. Saya sama sekali belum lihat," kata Munarman.
Berbeda dengan Munarman, Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan, pria yang juga menjadi Jubir FPI itu memerintahkan seorang tersangka penganiayaan untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al-Falah.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Argo, Munarman melarang S untuk menyerahkan rekaman CCTV Masjid Al-Falah ke polisi.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarman. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Argo tidak menjelaskan apakah rekaman CCTV di masjid itu kemudian dihapuskan atau tidak.
(Tribunnews.com/Whiesa, Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Rindi Nuris Velarosdela)