TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, mengapresiasi penunjukan ST Burhanudin, sebagai Jaksa Agung.
Menurut dia, Jaksa Agung harus dijabat seorang jaksa karier yang mempunyai kemampuan di bidang hukum dan pengalaman di lembaga Korps Adhyaksa.
"Ke depan Undang-Undang Kejaksaan perlu mengatur kriteria seorang Jaksa Agung yaitu berasal dari seorang jaksa, pendidikan S3 (strata 3,-red), pernah menjabat sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi,-red) dan mempunyai independensi dalam penanganan perkara," kata Sugeng, saat dihubungi, Rabu (23/10/2019).
Baca: Sosok Calon Kapolri Idham Azis, Punya Latar Belakang Karir Mirip Tito Karnavian
Keputusan Presiden Joko Widodo tersebut sejalan dengan novelty dan rekomendasi Sugeng yang dituangkan dalam penelitian untuk kepentingan disertasi.
Di penelitian disertasi, dia mengungkapkan, perlu adanya aturan baru mengatur norma-norma tata cara pengangkatan Jaksa Agung, syarat kualifikasi Jaksa Agung. Untuk itu, harus ada perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sehingga, dia menilai, pemilihan ST Burhanudin sudah tepat.
"Alhamdulillah, secara pribadi saya sangat menyambut baik dan bahagia dengan keputusan presiden menunjuk Bapak ST Burhanudin. Seorang jaksa karier, pernah menjabat dua kali Kajati yaitu Maluku Utara dan Sulawesi Selatan dan terakhir sebagai JAM Datun sebagai Jaksa Agung RI," kata dia.
Dia mengharapkan agar Burhanudin sukses memimpin Kejaksaan Agung.
"Saya yakin beliau akan berhasil dan sukses membawa Kejaksaan RI ke depan lebih baik, lebih modern dan lebih hebat," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk seorang jaksa karier, ST Burhanudin untuk menempati posisi sebagai Jaksa Agung.
Pengumuman Jaksa Agung disampaikan bersama-sama seluruh anggota "Kabinet Indonesia Maju" periode 2019-2024 di Istana Negara, pada Rabu (23/10/2019) pagi.
Untuk diketahui, ST Burhanudin merupakan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pada 2011, dia menggantikan posisi Kamal Sofyan sebagai Jampidum. Burhanuddin memasuki masa purna tugas pada 2014.
Dia menggantikan Muhammad Prasetyo yang masa jabatan berakhir pada 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan mengenai posisi Jaksa Agung. Hal ini mengenai latar belakang Jaksa Agung dari jaksa karier, profesional, ataupun politisi.