News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU KPK

Akhir Cerita Perjuangan Demo Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demo meloncati tembok pembatas jalan Tol Dalam Kota karena dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada awak media  untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019).

Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Diketahui, demo mahasiswa pada bulan September 2019 lalu mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.

Tujuan dari para mahasiswa untuk mendesak Jokowi mengeluarkan perppu adalah isi UU KPK hasil revisi yang diangap melemahkan KPK.

Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi terdapat dewan pengawas KPK yang menimbulkan pro dan kontra.

Dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b disebutkan satu di antara tugas dewan pengawas yang menjadi sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sidang MK soal UU KPK Hasil Revisi

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada 22 Oktober 2019, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini