TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada awak media untuk menghormati uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (1/11/2019).
Artinya, Presiden Jokowi tidak berencana untuk membuat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Diketahui, demo mahasiswa pada bulan September 2019 lalu mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Tujuan dari para mahasiswa untuk mendesak Jokowi mengeluarkan perppu adalah isi UU KPK hasil revisi yang diangap melemahkan KPK.
Seperti diketahui, dalam UU KPK hasil revisi terdapat dewan pengawas KPK yang menimbulkan pro dan kontra.
Dewan pengawas ini menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Dalam Pasal 37 B ayat (1) huruf b disebutkan satu di antara tugas dewan pengawas yang menjadi sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sidang MK soal UU KPK Hasil Revisi
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.
Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.
Seperti dilansir laman MK pada 22 Oktober 2019, para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.
Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan