Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.
Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Presiden Jokowi nantinya punya wewenang menunjuk langsung orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun Jokowi tidak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak melalui pansel," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengatakan ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.
Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Sinyal akan adanya Dewan Pengawas KPK sudah terang benderang.
Begini kilas balik dari akhir cerita perjuangan mahasiswa yang mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK yang dilansir melalui Kompas.com.
Demo Mahasiswa