Serta Direktur Keuangan sekaligus adik Anniesa, Kiki Hasibuan divonis penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Modus yang dilakukan oleh biro umroh First Travel adalah dengan menawarkan promo umrah dengan harga yang sangat murah.
Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk menggunakan jasa First Travel untuk menjalankan ibadah di tanah suci.
First Travel menyediakan tiga paket umrah yang dapat dipilih, di antaranya:
Paket promo umrah dengan cukup membayar seharga Rp 14,3 juta untuk satu orang.
Paket reguler dengan harga Ro 26,6 juta untuk satu orang.
Paket VIP dengan harga Rp 54 juta untuk satu orang.
Setelah itu, modus yang dilakukan oleh pihak First Travel adalah dengan merekrut agen dengan biaya tertentu untuk mencari jemaah.
Namun, setelah jemaah membayar paket umrah tersebut ternyata tak kunjung diberangkatkan.
Pihak First Travel selalu beralasan jika penundaan keberangkatan umrah dikarenakan dokumen belum selesai.
Kini, setelah berjalan kurang lebih dua tahun, kasus First Travel memasuki tahap aset yang telah disita akan dilelang oleh negara.
Kejaksaan Negeri Kota Depok Jawa Barat segera melelang barang bukti bernilai ekonomis penipuan umrah yang dilakukan oleh First Travel.
Hal tersebut dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun semua hasil lelangan aset akan disita negara dan tidak dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban penipuan First Travel.
Majelis hakim berpendapat akan terjadi ketidakpastian hukum jika aset dikembalikan kepada calon jemaah First Travel. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)