Semestinya, Ahok diangkat sebagai Menteri atau Wakil Menteri dalam kabinet.
"Kalau saya sayang. Kalau mau menunjuk, mestinya Ahok itu jadi menteri atau wakil menteri. Itu mungkin lebih mendobrak lagi," ujar Roy dalam program Dua Arah Kompas TV, Senin malam.
Roy Suryo mengaku secara hukum dan peraturan, masuknya Ahok ke BUMN tak menyalahi aturan.
Termasuk sekalipun Ahok tetap menjadi anggota parpol.
Namun demikian, semestinya perlu dilihat dari sisi etika politik.
"Secara kader partai, memang aturannya ada. Aturan dalam Permen BUMN yang dibuat zaman Bu Rini Soemarmo, Permen no 2 tahun 2015 memang boleh. Tapi kan kita juga lihat etikanya sekali lagi," ujar Roy.
(Tribunnews.com/Daryono)