Selanjutnya pada 16 April 2015, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai satu di antara direktur PT Adaro Energy Tbk.
Sementara itu, pada 10 Juni 2015, Sandi resmi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).
Diketahui, Sandi melepaskan berbagai jabatan di beberapa perusahaan tersebut untuk fokus bertugas sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Pada tahun 2016, namanya masuk dalam daftar Panama Papers sebagai direktur dan pemegang saham dari Goldwater Company Limited, Attica Finance Ltd, Pinfefields Holdings Limited, Velodrome Worldwide, Sun Global Energy Inc, Finewest Capital Ventures Ltd, Alberta Capital Partners Ltd, Mac-Pacific Capital Inc, Netpoint Investments Ltd, dan Fleur Enterprises Ltd.
Di tahun ini pula Sandi mengikuti program Tax Amnesty.
Selanjutnya, pada 2017, Sandi berhasil memenangkan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bersama Anies Baswedan.
Namun, pada bulan September 2018, Sandi mengundurkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta.
Sandi maju sebagai Calon Wakil Presiden bersama Prabowo Subianto tetapi gagal dalam hasil hitungan suara di Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019.
Sandiaga Tanggapi Penunjukan Ahok Menjadi Petinggi BUMN
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menanggapi kabar masuknya Ahok ke BUMN, Sandiaga Uno, menilai Erick Thohir sudah berpikir matang terkait penunjukannya.
Menurutnya, Ahok ditunjuk karena latar belakang pendidikannya, yaitu sarjana pertambangan.
"Mungkin Pak Ahok memiliki kekuatan di bidang pertambangan karena beliau sarjana pertambangan, yang dicari tentu kecocokannya kepada right man at the right place," ucap Sandi, Kamis (14/11/2019), seperti yang diberitakan Kompas.com.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak cepat berspekulasi atas pemilihan Ahok.
Selain itu, Sandi juga meminta masyarakat menunggu penjelasan Erick Thohir ke publik terkait keputusannya tersebut.
"Dan setelah terpilih, kita sudah wajib (mendukung) karena BUMN milik rakyat, milik bangsa dan negara. Jadi patut didukung untuk memberikan kemaslahatan sesuai dengan Pasal 33 UUD 45," ucap Sandi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Rachmawati)