TRIBUNNEWS.COM - Kasus First Travel masih bergulir, korban penipuan agen mengungkapkan rasa kecewanya saat hadir sebagai narasumber di ILC TvOne, Selasa (19/11/2019).
Salah satunya yaitu juru bicara korban First Travel bernama Eni.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Gugatan yang terdaftar sejak, Senin 04/03/2019 dengan Perkara nomor 52 di Pengadilan Negeri Depok.
"Kami melakukan gugatan 4 Maret 2019, dengan Perkara nomor 52 di PN Depok," katanya.
Baca : Kuasa Hukum: Harta Kekayaan First Travel Harusnya Diberikan untuk Korban
Juru Bicara Jamaah Korban First Travel itu menuturkan dia bukan koran penipuan First Travel.
Eni merasa memiliki tanggup jawab moril, karena orang - orang terdekatnya ikut jadi korban penipuan agen First Travel.
"Awalnya saya sampai seperti ini, terus terang saya bukan korban langsung, bukan jamaah korban first travel," katanya.
Sekira 50 orang jemaah yang didaftarkan oleh Eni ke agen perjalanan umroh atau haji melalui First Travel, yang merupakan saudara, dan tetangga.
"Saya memiliki beban moril, jamaah saya, tetangga, suadara itu sekira 50 orang," ujarnya.
Berawal dari orangtuanya yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan jasa First Travel, memiliki kesan yang bagus dengan service dari agen tersebut.
"Awalnya karena, awalnya orang tua saya pernah berangkat dengan First Travel, dan ceritanya sangat bagus dengan First Travel," katanya.
Baca : Pengacara First Travel: Jemaah Terhambat Visa, Kasus Ini Adalah Perdata Bukan Penipuan