2. Kota Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memprediksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan UMK 2020 Kota Cirebon yang dilakukan jajarannya.
"Itu simulasi awal yang kami buat untuk gambaran rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko)," ujar Agus Sukmanjaya saat ditemui di Disnakertrans Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, rencananya rapat pembahasan UMK 2020 dilakukan bersama Depeko dan instansi terkait lainnya pada pekan depan.
Agus mengakui setiap tahun, UMK mengalami kenaikan karena mengikuti besaran inflasi dan PDB di Kota Cirebon.
Selain itu, prediksi besaran kenaikan UMK 2020 tersebut juga sama seperti tahun lalu, yakni 8,03 persen.
"Besaran kenaikan itu belum final, hanya acuan kami untuk rapat pekan depan," kata Agus Sukmanjaya.
Namun, dari hasil simulasi tersebut besar kemungkinan kenaikan UMK 2020 Kota Cirebon mencapai 8 persen.
Agus menegaskan finalisasi kenaikan UMK 2020 baru akan ditentukan dalam rapat bersama nanti.
"Dalam rapat nanti faktor penentunya bukan hanya hasil simulasi, tapi ada pertimbangan forum juga untuk menentukan kenaikan UMK," ujar Agus Sukmanjaya.
3. Kabupaten Indramayu
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu pada 2020.
Diketahui UMK 2020 Indramayu akan naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 180.217,43 dari UMK tahun sebelumnya.