"Soal kualifikasi kelayakan, bahwa di pengurus BUMN itu apakah menjadi direksi atau komisaris, itu harus mengikuti yang ada di Undang-undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, kemudian ada Permen SDM Nomer 2 tahun 2015, ada Permen Nomer 1 Tahun 2011 tentang governments," ujar Marwan.
"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam peraturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini, terutama saat menjadi Bupati di Belitung Timur, kemudian menjadi Gubernur DKI, maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi," jelasnya.
"Kalau bicara aturan, Pak Ahok ini tidak qualified," lanjut Marwan.
Selain itu, menurut Marwan, Ahok sebelumnya mempunyai beberapa kasus korupsi.
Ia mengaku sudah pernah melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2017.
"Kedua, Pak Ahok ini menyandang hampir 11 atau 12 kasus dugaan korupsi, dan ini pernah saya laporkan bersama teman-teman LPK ke KPK, sekira bulan Juli 2017," ujar dia.
Menurutnya, kasus korupsi yang ia laporkan itu mempunyai bukti yang layak untuk diproses di pengadilan.
"Sebetulnya kasus-kasus itu sudah cukup banyak bukti-bukti permulaan, yang kalau menurut aturan ini sudah layak untuk diproses di pengadilan sebetulnya memang layak begitu," ujar Marwan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)