TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diberikan.
Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sebelumnya, Rabu (27/11/2019) Mahfud MD bersama Menteri Agama (Menag), Fachrul razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah bertemu di Kementerian Polhukam.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pemerintah masih akan mempelajari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Menko Polhukam menyampaikan permasalahan perpanjangan izin FPI itu terletak pada isi AD/ART.
"Masalah yang melekat pada FPI itu adalah AD/ART-nya," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).
Diketahui, Fachrul Razi telah menyampaikan ada surat pernyataan dari FPI yang menerangkan akan setia pada Pancasila dan tak akan melanggar Hukum.
Menurut Mahfud MD, surat pernyataan bermaterai dari FPI tersebut tidak bisa mengganti adanya AD/ART.
"Yang jadi masalah, tidak bisa isi AD/ART itu diganti dengan surat pernyataan bermaterai," jelasnya.
Mahfud menjelaskan, hanya AD/ART yang diumumkan kepada masyarakat, sehingga AD/ART merupakan dokumen yang penting.
"Karena surat pernyataan bermaterai itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan dalam berita negara itu AD/ART yang dibuat oleh notaris," katanya.
Sehingga, Mahfud meminta FPI untuk membuat kesepakatan dengan Kementerian Agama terlebih dahulu.
"Itu masih menimbulkan masalah, jadi disepakati, kembalilah ke Kementerian Agama supaya disepakati dulu," jelas Mahfud.
"Ini masalahnya pada AD/ART bukan pada surat pernyataan bermaterai," lanjutnya.