Granat ini identik dengan sebutan 'bom fosfor'.
Joddy menyebut, fosfor mampu melukai seseorang, namun bukan dengan cara menghancurkan anggota tubuh seperti yang terjadi pada dua tentara korban ledakan Monas.
“Jika terkena tubuh, bisa menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar dia.
Ia menyebutkan, bom fosfor masuk kategori senjata kimia berbahaya.
Penggunaannya bahkan dilarang dalam perang.
Hal itu disebabkan dapat mematikan warga sipil.
Bentuk Satgas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, dilansir melalui Kompas.com, menyebutkan tugas satgas yang dibentuk Polda Metro Jaya.
"Dari Polda Metro Jaya sudah membuat satgas untuk mengungkap atau untuk mendalami kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mako Polisi Udara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Rabu (4/12/2019).
Poin pendalaman kasus di antaranya kepemilikan granat.
Diungkapkannya, kasus tersebut tidak ditangani Mabes Polri, namun Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya semua yang nangani yah," ujarnya.
Sebelumnya, ledakan terjadi di dalam area Monas, Selasa sekira pukul 07.40 WIB.
Ledakan disebut polisi berasal dari granat asap.