Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan program legislasi nasional (Prolegnas) harus menjadi visi masa depan dalam upaya membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.
Mulanya Yasonna menjelaskan, Prolegnas merupakan gambaran politik hukum Indonesia yang tak berdiri sendiri karena harus didasarkan pada sasaran politik hukum nasional.
Sehingga RUU yang dimasukkan ke dalam Prolegnas, harus dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang telah tertulis dalam pembukaan UUD RI tahun 1945.
"Prolegnas harus menjadi pintu pertama untuk mewujudkan produk hukum yang berorientasi ke depan, forward looking yang mempunyai daya laku dan daya guna. Karena itu penyusunan draft UU dalam Prolegnas harus memperhatikan mekanisme dan skala prioritas," ujarnya di rapat dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2019).
Oleh karena itu pemerintah saat merancang usulan RUU Prolegnas yang kini telah diajukan kepada DPR RI sangat memperhatikan arahan presiden.
Baca: PKB Usulkan RUU Perubahan Iklim di Prolegnas 2020
"Dalam pembentukan perundang-undangan, pemerintah memperhatikan arahan presiden yang disampaikan pada beberapa kesempatan," ujarnya sebelum menyerahkan berkas RUU kepada ketua Baleg DPR.
Arahan presiden yang diperhatikan pemerintah antara lain dalam melakukan deregulasi, penyederhanaan atau simplifikasi kemudahan prosedur.
Menurutnya kehadiran peraturan perundang-undangan yang tertib simple dan sederhana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman.
Selain itu, hal ini juga memudahkan semua orang untuk mendapatkan haknya serta mampu mendorong semua pihak untuk berinovasi dan berusaha ease of doing business menuju Indonesia maju.
"Untuk itu usulan UU dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan Prioritas 2020 mempertimbangkan pendekatan omnibus law yang mampu merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang yang menghambat," tegas Yasonna Laoly.