News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Garuda Dipecat

Kronologi Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Sri Mulyani: Kerugian hingga Rp 1,5 Miliar

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sri Mulyani di depan Harley selundupan yang diduga libatkan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kronologi penyelundupan Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran 1972 dan sepeda Brompton.

Awalnya, Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan pada tanggal 17 November 2019 untuk sarana pengangkut terhadap pesawat baru dari Garuda yakni GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

Total kerugian negara dalama kasus tersebut mencapai Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar apabila pihak bersangkutan tak melakukan deklarasi.

"Dengan demikian total kerugian negara potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasasi ini adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," tandasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews, Kamis (5/12/2019).

Kasus penyelundupan terungkap saat Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).

Baca: Soal Penyelundupan Harley Davidson, Komisi XI DPR RI: PT Garuda Indonesia Sisakan Banyak Persoalan

Baca: Pengamat Sebut Penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton sebagai Upaya Menghindari Pajak

Pesawat tersebut merupakan pesawat baru yang didatangkan Garuda dan terbang perdana dari Perancis ke Bandara Seokarno-Hatta. 

Terdapat 22 penumpang dalam pesawat termasuk Dirut Garuda Ari Askhara. 

"Jadi dia (pesawat Garuda) terbang khusus untuk pengadaan pesawat itu oleh Garuda dari Perancis ke Cengkareng,"

"Mendarat di Cengkareng untuk kemudian masuk ke Garuda Maintenance Facility, ini adalah PLB," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan pihaknya tak menukan adanya cargo.

"Hasil pemeriksaan bea cukai terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin kokpit dan penumpang pesawat memang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang cargo lainnya."

"Kemudian petugas bea cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang,"

"Di sana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki klaim tax sebagai bagasi penumpang," jelasnya.

Keseluruhan bagasi tersebut akhirnya diperiksa dan pemilik koper tidak menyampaikan keterangan lisan dan juga tidak menyerahkan custom declaration.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini