News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan Ada Bukti Baru, KPK: Kami Sangat Senang dan Mendukung

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebelumnya, setelah dilantik sebagai Kapolri yang baru oleh Presiden Jokowi pada Jumat (1/11/2019), Idham Azis langsung ditugaskan untuk mengusut kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Jokowi memberikan batas waktu untuk kasus Novel Baswedan tersebut hingga awal Desember 2019 sebagai Kapolri.

Arahan ini diberikan oleh Presiden Jokowi saat melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara.

"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolri yang baru, saya beri waktu hingga awal Desember," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Novel Baswedan pun berharap kepada Idham Azis sebagai Kapolri yang baru segera mengusut kasus penyiraman air keras pada dirinya dan menemukan pelakunya.

"Kita semua mendoakan, semoga Kapolri yang baru amanah, saya juga berharap semoga Pak Kapolri tidak lupa dengan kewajibannya, terutama dengan penyerangan terhadap diri saya, dan juga kawan-kawan di KPK lainnya," ungkap Novel.

Mengingat kasus tersebut sudah 2,5 tahun belum terungkap tepatnya pada 11 April 2017, ia berharap Kapolri fokus untuk menangkap pelaku.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Irjen Polisi M Iqbal juga sudah menyebutkan ada temuan hasil signifikan yang ditemukan oleh penyidik.

Ia mengatakan jika tim penyidik yang dibentuk Polri tersebut bekerja secara tertutup sehingga tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kami melakukan teknik yang spesifik, kalau kami buka ke publik, bisa saja kembali ke nol," katanya.

Polri juga menyebut Kapolri yang baru akan segera mengusut kasus Novel Baswedan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini