Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin meminta Menteri Agama Fachrul Razi melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim.
Ia menilai, PMA tersebut mengundang sejumlah kontroversi di masyarakat.
Sebelumnya, Senin (9/12/2019), Maruf Amin memanggil Menteri Agama ke kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca: KPU Segera Revisi PKPU Sikapi Putusan MK Beri Jeda 5 Tahun Bagi Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada
"Saya bicarakan memang tentang PMA majelis taklim karena itu kan mengundang kontroversi," kata Maruf Amin, di kantornya, Rabu (11/12/2019).
Ketua MUI nonaktif tersebut memiliki poin khusus yang perlu direvisi dalam PMA tersebut yakni pendaftaran majelis taklim tidak menjadi keharusan.
"Jadi bagi majelis taklim yang memang mau didaftar saja, nanti akan diberikan pelayanan dan pembinaan, saya kira itu, nanti PMA-nya disesuaikanlah," ungkapnya.
Baca: PDIP Akan Bahas Isu Nasional Hingga Persiapan Pilkada 2020 dalam Rakernas I di Jakarta
Sehingga, majelis taklim dibebaskan jika ingin mendaftar atau tidak.
"Karena itu kita sudah sepakat dan sebenarnya Pak Menteri juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," kata dia.
Maruf Amin menegaskan, tak ada sanksi apapun yang didapat Majelis Taklim jika tak terdaftar di Kementerian Agama.
Baca: Jokowi Diminta Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah Pendukung Undang-Undang Baru KPK
"Ya enggak ada masalah tetap boleh jalan (Majelis Taklim yang tak terdaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," kata Maruf Amin.
Sebelumnya dalam siaran pers yang dilansir dari situs Kementerian Agama, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menag (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Majelis taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.