News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Ada Pelecehan Seksual di Garuda, Sekarga Ungkap akan Tetap Kritis dan Objektif

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkerja PT Garuda Indonesia Tbk terdiri Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama usai memberikan keterangan di Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Mereka menyatakan sikap mengajak seluruh karyawan agar bersatu dan menghilangkan perberdaan dan mendukung penuh manajemen Garuda Indonesia yang sudah ditunjuk oeh pemerintah untuk terus menjalankan operasional menjelan Natal dan liburan akhir tahun.(Warta Kota/henry lopulalan)

Sementara itu Polres Soekarno-Hatta membenarkan adanya Direksi Garuda melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Akun tersebut dianggap sudah menyampaikan dan menyebarluaskan kabar yang tidak benar.

Yakni mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh para petinggi Garuda Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Adi Ferdian membenarkan adanya pelaporan tersebut.

AKBP Adi membenarkan pihak Polres Bandara Soetta telah menerima laporan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

AKBP Adi menjelaskan laporan sudah masuk ke Polres Bandara Soetta, sejak Jumat (6/12/2019).

Dalam laporan tersebut dituliskan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

AKBP Adi menuturkan akun Twitter @digeeembok dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 serta KUHP Pasal 310 dan 311.

"Ya memang pada tanggal 6 Desember 2019 ada masuk laporan ke Polres Bandara Soetta yang melaporkan diduga telah terjadi pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas AKBP Adi.

"Pasal yang digugat adalah UU Nomor 19 tahun 2016 maupun pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini