Sementara itu Polres Soekarno-Hatta membenarkan adanya Direksi Garuda melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Akun tersebut dianggap sudah menyampaikan dan menyebarluaskan kabar yang tidak benar.
Yakni mengenai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh para petinggi Garuda Indonesia.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), AKBP Adi Ferdian membenarkan adanya pelaporan tersebut.
AKBP Adi menjelaskan laporan sudah masuk ke Polres Bandara Soetta, sejak Jumat (6/12/2019).
Dalam laporan tersebut dituliskan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
AKBP Adi menuturkan akun Twitter @digeeembok dilaporkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 serta KUHP Pasal 310 dan 311.
"Ya memang pada tanggal 6 Desember 2019 ada masuk laporan ke Polres Bandara Soetta yang melaporkan diduga telah terjadi pencemaran nama baik melalui media elektronik," jelas AKBP Adi.
"Pasal yang digugat adalah UU Nomor 19 tahun 2016 maupun pasal 310 dan 311 KUHP," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)